
Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan
SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi
Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal
yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes
Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35
soal.
TWK
dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara,
bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan
bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global,
serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan
TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama,
kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan
maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan
operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor
5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga
untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan
dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan
diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara
runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau
kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik. Dari setiap
jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang
salah nilainya nol (0).
Kelompok
soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam
kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik,
sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme,
jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu,
kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan
beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam
kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk
kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap
jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Passing Grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Sementara
untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem
perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas
minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan
bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal
70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU
minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260
dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi
internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,”
imbuh Setiawan.
Ditambahkan,
Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk
beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai
kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer,
ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga
tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal
70. (HUMAS MENPANRB)
>> menpan.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar