Jumat, 21 September 2018

Konferensi Pers Rekrutmen CPNS 2018 dan Persoalan Tenaga Honorer

  M Network       Jumat, 21 September 2018
Konferensi pers terkait rekrutmen CPNS 2018 kembali digelar pada Jumat 21 September 2018.
Tidak hanya Kepala BKN yang hadir dalam kesempatan hari ini.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Staf Presiden, Menpan RB, Mendikbud, dan Kepala BPKP.
Dalam kesempatan tersebut mereka menjelaskan persoalan tenaga honorer yang terus menjadi pertanyaan banyak orang.

Konferensi pers diunggah lewat video live streaming akun media sosial BKN.

Pemerintah memberikan solusi persoalan tenaga honorer dengan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan diadakan setelah proses CPNS 2018 selesai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menjelaskan beberapa poin terkait persoalan tenaga honorer tersebut.
Berdasarkan video yang diunggah BKN (21/9/2018) Menpan-RB Syafruddin menjelaskan,

"Pemerintah memberikan solusi yaitu menetapkan peraturan Pemerintah Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), itu akan dilakukan setelah ujian CPNS 2018 selesai."
"Manakala ada yg tidak tertampung, tidak lulus, maka dapat mengikuti P3K," imbuhnya.

Menpan-RB Syafruddin menegaskan bahwa pengadaan P3K ini ditujukan untuk tenaga honorer dan tetap menggunakan seleksi.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas SDM para aparatur sipil negara sehingga dapat bersaing dengan negara lain.

"Amanat Undang-undang No 5 Tahun 2012 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengisyaratakan untuk tetap ada seleksi," kata Menpan-RB Syafruddin.

"Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes."



Seleksi P3K ini juga memberikan kesempatan bagi para profesional yang lain dan juga diaspora.
Saat ditanya wartawan apakah posisi P3K dan ASN berbeda, Menpan RB Syafruddin menjawab:

"Karena sama melalui rekruitmen yang sama, standar yang sama, tentu sistem pembayarannya pasti sama."
Bahkan Syafruddin menegaskan kalau pembayaran gaji yang diterima untuk posisi P3K ini tidak boleh di bawah UMR.

Pada konferensi pers tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah ataupun lembaga di daerah lainnya tidak boleh merekrut tenaga honorer lagi.
Mendikbud Muhadjir Effendy juga menegaskan bahwa "Kementerian Pendidikan sudah membuat surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer."

"Kalau masih ada pemerintah daerah yang melanggar, walaupun SK-nya tidak dari pemerintah daerah, tapi dari kepala sekolah atau lembaga yang lain maka itu akan kita kenai sanksi."

"Jadi, kami akan mempertegas lagi sesuai perintah Presiden tidak boleh pemerintah daerah ataupun kepala sekolah mengangkat guru honorer lagi karena yang ada ini mau kita selesaikan," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

logoblog

Thanks for reading Konferensi Pers Rekrutmen CPNS 2018 dan Persoalan Tenaga Honorer

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar