PENGUMUMAN
Nomor: 810/i3Ol 1418.50 12018
tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 561 tanggal 30 Agustus 2A18 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018, diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri mendapatkan formasi sejumlah 490 (Empat ratus sembilan puluh) yang terdiri dari Tenaga Guru (336 Formasi), Tenaga Kesehatan (91 Formasi) dan
Tenaga Teknis (63 Formasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar